Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Segera Teken Permen Pembatasan Margin Pipa Dedicated Hilir

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan segera meneken draf Peraturan Menteri tentang pembatasan margin bagi pelaku usaha yang mengembangkan pipa dedicated hilir.
pipa gas./ANTARA-Ilustrasi
pipa gas./ANTARA-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan segera meneken draf Peraturan Menteri tentang pembatasan margin bagi pelaku usaha yang mengembangkan pipa dedicated hilir.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan kurang lebih dua bulan draf belum dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Padahal, dia menyebut, dari sisi substansi sudah dibahas dengan pihak terkait termasuk pelaku usaha dan asosiasi.

"Sudah mau ditandatangan Pak Menteri," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Namun, karena proses di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tak kunjung rampung, Susyanto  menuturkan menteri akan mengambil alih proses dan segera meneken draf yang telah final itu.

"Karena dua bulan di sana enggak dibahas, Pak Menteri mutusin ya sudahlah."

Pemerintah menetapkan batas margin sebesar 7% bagi penjual gas dan angka pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) sebesar 11% bagi badan usaha pengantar gas untuk pipa dedicated hilir.

Dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, ruas dedicated hilir merupakan ruas transmisi dan atau ruas distribusi Gas Bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan pasokan Gas Bumi dan kondisi infrastruktur dalam kerangka Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang pengusulan, pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Badan Usaha sebagai kelanjutan kegiatan usaha niaga untuk keperluan mengangkut gas milik sendiri ke konsumen akhir tertentu.

Dalam materi draf regulasi itu, disebutkan pemerintah akan menjamin pedagang gas mendapat pengembalian investasi sebesar 11%. Tujuannya, agar trader gas bisa turut berkontribusi membangun infrastruktur pipa gas.

Selain IRR, pemerintah pun akan menetapkan margin niaga sekitar 7%. Nantinya, formula baru tarif penghantaran gas melalui pipa dan margin niaga akan diatur dalam peraturan menteri tentang harga gas hilir.

Adapun, komponen lain yang turut diatur dalam beleid tersebut yakni umur keekonomian pipa distribusi yang eksisting dan pipa baru 15 tahun. Selain itu, volume gas yang digunakan sesuai dengan alokasi atau 60% dari kapasitas desain awal pipa distribusi yang lebih besar.

Sementara, pada perhitungan margin niaga, akan ditetapkan bahwa margin niaga gas sebesar kurang atau sama dengan 7% dari harga gas hulu. Asumsi 7% itu pun telah mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, biaya risiko dan margin niaga.

Bila penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, biaya niaga sebesar 7% dibagi ke dua badan usaha tersebut. Formula ini sebenarnya sudah ada sejak rapat yang digelar pada Maret 2017.

Tambahan dalam materi draf Permen tersebut yakni pemerintah menyiapkan sanksi berupa dua kali peringatan tertulis, penghentian tertulis juga pencabutan izin usaha serta pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas.

Sanksi diberikan bila pelaku usaha melanggar semua ketentuan yang diatur dalam Permen tentang Harga Gas Hilir itu. Dampak pemberian sanksi pun menjadi beban yang turut ditanggung Badan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper