Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Tidak Mendukung, Swasta Kini Sulit Garap Perikanan Laut Lepas

Swasta kesulitan menggarap laut lepas karena sejumlah kebijakan pemerintah yang menghambat investasi, seperti pembatasan ukuran kapal penangkap ikan dan tarif pungutan hasil perikanan yang tinggi.
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Swasta kesulitan menggarap laut lepas karena sejumlah kebijakan pemerintah yang menghambat investasi, seperti pembatasan ukuran kapal penangkap ikan dan tarif pungutan hasil perikanan yang tinggi.

Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then mengatakan pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton telah membatasi kapasitas armada Indonesia di laut lepas.

"Dengan kondisi Indonesia yang sudah banyak tuna, kok kita bikin aturan yang tidak bisa memaksimalkan penangkapan?" ungkapnya, Senin (20/11/2017).

Kebijakan yang berlaku mukai Januari 2016 itu tertuang dalam Surat Edaran No D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Surat yang diteken pada 31 Desember 2015 oleh Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, Narmoko Prasmadji, hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang diterbitkan sebelum edaran itu dikeluarkan.

Sementara itu, Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyoroti tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang naik 5-10 kali lipat sejak Peraturan Pemerintah No 75/2015 berlaku. Sebagai contoh, persentase dalam penghitungan PHP atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan skala kecil kini 5%. Padahal dalam PP No 19/2006, persentasenya hanya 1%. Untuk skala besar, persentase penghitungan tarif melesat dari 2,5% menjadi 25%.

Sekjen Astuin Hendra Sugandhi mengungkapkan, seandainya kapal di atas 150 GT diperbolehkan beroperasi sekalipun, PHP yang mahal dan harus dibayar di muka tetap memberatkan pengusaha. Berdasarkan simulasinya, kapal longline ukuran 400 GT dan 600 GT harus membayar Rp1,16 miliar dan Rp1,68 miliar.

"Ini menjadi constraint [ketidakleluasaan] walaupun diizinkan," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djuari meminta pemerintah meninjau kembali PP 75.

"Kami berharap ada tindakan nyata pemerintah supaya mendorong kegiatan perikanan lebih bergeliat, bukan malah meninggalkan dengan tarif PHP yang mahal," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto memberi kesempatan kepada swasta untuk memenuhi kebutuhan kapal puluhan ribu GT untuk menggarap laut lepas.

Pernyataan itu sebagai respons atas usulan Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria agar jumlah armada penangkapan tuna di laut lepas ditambah untuk memanfaatkan kuota tangkapan di Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Saat ini, tidak ada kapal longline Indonesia yang beroperasi di Samudra Pasifik, padahal Indonesia memiliki kuota tuna mata besar (big eye) longline sebanyak 5.889 ton tahun ini di Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC). Arif mengestimasi setidaknya butuh kapal penangkap setara 15.704 gros ton untuk menggarap kuota di WCPFC.

Sementara itu, pemanfaatan kuota penangkapan tuna sirip biru selatan di Samudra Hindia di bawah catch limit dalam 2 tahun terakhir. Dari kuota sebanyak 750 ton di Committee of The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), armada Indonesia hanya sanggup menangkap 600,6 ton tahun lalu. Bahkan sepanjang Januari-September tahun ini, Indonesia hanya merealisasikan tangkapan 288 ton.

Itu juga belum termasuk tambahan kapal untuk memanfaatkan potential un-catch sebanyak 37.858 ton per tahun di the Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) atau setara 13.565 GT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper