Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Iuran Kepersertaan Tidak Mampu Bayar Klaim JKN di Bali

BPJS Kesehatan wilayah Bali, NTB, NTT mencatat, sampai dengan Oktober 2017, jumlah pendapatan iuran yang diterima sebesar Rp766 miliar, nilai ini jauh lebih rendah dari total klaim yang telah dibayarkan ke rumah sakit yakni sebesar Rp1,57 triliun.
Calon peserta BPJS Kesehatan/JIBI-Paulus Tandi Bone
Calon peserta BPJS Kesehatan/JIBI-Paulus Tandi Bone

Kabar24.com, DENPASAR – BPJS Kesehatan wilayah Bali, NTB, NTT mencatat, sampai dengan Oktober 2017, jumlah pendapatan iuran yang diterima sebesar Rp766 miliar, nilai ini jauh lebih rendah dari total klaim yang telah dibayarkan ke rumah sakit yakni sebesar Rp1,57 triliun.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Bali, NTB, dan NTT Triwidhi Hastuti Puspitasari mengakui memang defisit anggaran pada BPJS Kesehatan sering kali terjadi.

Hal itu lantaran nilai iuran yang dibayarkan peserta belum ideal sehingga tidak mampu menutupi jumlah klaim yang harus dibayarkan.

Usulan untuk menggunakan cukai rokok sebagai dana talangan ternyata saat dihitung belum juga berhasil untuk menutup defisit tersebut. Adapun jalan satu-satunya yang dapat dilakukan yakni meningkatkan jumlah iuaran peserta.

Namun, hingga kini usul tersebut tidak dilakukan. Hingga kini, anggaran negara masih digunakan untuk menutupi defisit sebagai bukti komitmen pemerintah hadir untuk masyarakat.

“Kita tidak bisa bilang kita rugi atau tidak, karena tujuan BPJS untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, jadi bukan berarti kita defisit artinya kita gagal, justru kita yang hampir 4 tahun sudah berhasil meningkatkan kepesertaan, sedangkan negara-negara maju lainnya butuh rentang waktu panjang sampai puluhan tahun,” sebutnya.

Kata dia, akibat sumber pendapatan yang lebih kecil, pembayaran klaim ke rumah sakit sering kali terlambat. Namun, menurutnya, lambatnya pengajuan klaim oleh rumah sakit, tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan iuran namun juga pengajuan klaim dari rumah sakit.

Menurutnya, jika rumah sakit telah mengirimkan pengajuan klaim, maka selama 15 hari kerja, BPJS Kesehatan akan memproses pembayaran klaim tersebut.

“BPJS kesehataan tidak akan lari dari hal ini pasti kami bayar,” sebutnya.

Menurutnya, untuk menghindari adanya isu lambatnya pembayaran klaim, BPJS kesehatan kini tengah mengembangkan verifikasi digital klaim. Sehingga, pihak rumah sakit tidak perlu mengirim berkas fisik, namun cukup lewat online.

“Proses pembayaran ini sangat bergantung pengajuan klaim dari rumah sakit, kami sedang mengedapankan verfikasi digital klaim,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper