Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Gaji Staf Ahok dan Dana TGUPP Rp28,5 miliar

Tudingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa staf gubernur era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI dibiayai swasta belakangan mengungkap fakta baru.
Pegawai Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan HUT DKI Jakarta ke-490 di Monas, Jakarta, Kamis (22/6)./Antara-Aprillio Akbar
Pegawai Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan HUT DKI Jakarta ke-490 di Monas, Jakarta, Kamis (22/6)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa staf gubernur era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI dibiayai swasta belakangan mengungkap fakta baru.

Menurut bekas anggota staf Ahok, Nathanael Ompusunggu, staf gubernur berbeda dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Kalau TGUPP berisi Pegawai Negeri Sipil eselon dua," ujar dia ketika dihubungi pada Rabu (22/11/2017).

Nael, begitu dia biasa disapa, menuturkan anggota TGUPP ditunjuk berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur. Dengan begitu, kegiatan TGUPP, termasuk gaji anggotanya, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan ,staf gubernur era Ahok bekerja berdasarkan kontrak kerja Gubernur Ahok dengan individu-individu non-PNS yang dinilai cakap.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan staf gubernur semasa kepemimpinan Ahok dibiayai swasta.

"Anda cek saja di berita-berita. Dulu (staf gubernur) dibiayai oleh siapa? Anda bandingkan saja. Lebih baik Anda bandingkan dan lihat, dulu dibiayai dengan siapa, sekarang dengan siapa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/11/2017).

Pernyataan pedas bagi Ahok itu menjawab pers yang menanyakan anggaran penyelenggaraan tugas TGUPP dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 28,5 miliar.

Angka itu 14 kali lipat dari dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 yang ditentukan sebelumnya yakni Rp 2,3 miliar. Dalam RKPD 2018, honorarium anggota TGUPP yang diajukan Rp 1,9 miliar per bulan.

Menurut Anies Baswedan, memang setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Penjelasan BKD DKI
Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper