Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Dorong Daerah Laksanakan Uji KIR dan SIM Umum Taksi Daring

Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan dan pembuatan surat izin mengemudi umum bagi angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan alias taksi online.
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan dan pembuatan surat izin mengemudi umum bagi angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan alias taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya berharap jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara keseluruhan dan mendapatkan stiker mendekati 100% pada akhir Januari 2018.

“Dan secara bersamaan, kita mendorong masing-masing provinsi untuk melaksanakan KIR juga, SIM Umum juga, dan ini sudah dimulai,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Dia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui dengan pasti jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara khusus dan mendapatkan stiker. Akan tetapi, lanjutnya proses tersebut terus berjalan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari beberapa daerah seperti Surabaya bahwa proses pemenuhan persyaratan-persyaratan sudah berjalan.

Jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara keseluruhan di Indonesia, ungkapnya seharusnya sudah mencapai 40% mengingat waktu transisi beleid mengenai angkutan umum orang tidak dalam trayek tidak lama lagi.

Dia menuturkan, pihaknya pada Januari 2018 akan mulai melakukan tindakan simpatik kepada para pelaku usaha angkutan sewa khusus guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada mengingat pada akhir Februari 2018 akan ada penindakan tegas.

Tindakan simpatik yang akan dilakukan, lanjutnya, berupa teguran tertulis terhadap pengemudi angkutan sewa khusus yang belum memenuhi peraturan.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menyentuh badan hukum koperasi atau perusahaan dan perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi.

Dia mengatakan, ketika semua pihak disentuh, kolaborasi antara pengemudi, badan hukum, dan perusahaan teknologi informasi ditambah bantuan pemerintah akan membuat proses pemenuhan persyaratan menjadi lebih cepat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemasangan stiker menandakan bahwa angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan merupakan angkutan umum yang sudah resmi.

Tidak hanya itu, stiker yang telah didapatkan, lanjutnya mengidentifikasikan bahwa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha angkutan sewa khusus seperti uji KIR dan SIM A umum sudah dilaksanakan.

“Ini adalah upaya kita membuat aturan 108/2017 yang mengakomodasi kesetaraan. Agar taksi aplikasi dan konvensional mempunyai hak yang sama. Kita ingin sekali semua stakeholder bisa hidup bersama, hidup berdampingan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap angkutan umum taksi reguler maupun angkutan sewa khusus mampu memberikan pelayanan dengan baik, fokus pada keselamatan, keamanan, dan meningkatkan pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper