Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Industri Masih Topang Perekonomian

Sektor industri pengolahan masih memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor industri terhadap serapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara.
  Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Forum Group Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengangkat tema Membangun Industri Nasional Berkelanjutan di Jakarta./JIBI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Forum Group Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengangkat tema Membangun Industri Nasional Berkelanjutan di Jakarta./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Sektor industri pengolahan masih memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor industri terhadap serapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam hal penyerapan tenaga kerja, hingga Agustus 2017 tercatat sebesar 17,01 juta orang bekerja di sektor industri atau sekitar 14,05% dari total tenaga kerja di Indonesia.

"Dari PDB, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB perekonomian pada kuartal III/2017 mencapai 19,9% dengan kontribusi pajak dari sektor industri mencapai Rp224,9 triliun," katanya dalam acara Focus Group Discussion Kadin di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Airlangga melanjutkan dengan besarnya pajak yang disumbangkan oleh industri pengolahan, Kemenperin mengusulkan suatu skema insentif baru yaitu tax rebate/tax deduction. Insentif tersebut rencananya senilai 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi dan senilai 300% untuk belanja yang terkait dengan riset dan pengembangan di perusahaan tersebut.

Selain itu, industri padat karya berbasis ekspor juga direncanakan mendapatkan insentif pajak yang besaran potongannya akan dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja yang diserap, misalnya suatu perusahaan akan diberikan insentif apabila mempekerjakan 3.000 tenaga kerja atau di atas 5.000 tenaga kerja. Saat ini jumlah tenaga kerja minimal agar mendapatkan potongan pajak masih dibahas.

"[Usulan tax allowance] sudah saya sampaikan ke Menteri Keuangan dan harapannya sudah selesai pembahasan di kuartal I tahun depan," ujarnya.

Airlangga menyatakan ketiga sektor yang akan diberikan insentif tersebut merupakan fokus Kemenperin dalam menciptakan lapangan kerja dan perbaikan kualitas sumber daya manusia. Pemberian insentif kepada industri ini harus dilakukan pemerintah Indonesia supaya tidak kalah dari negara-negara tetangga, termasuk Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper