Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Ditjen Perhubungan Laut memberi instruksi kepada seluruh jajaran di lingkungan Ditjen Hubla agar mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan.
Gelombang pasang air laut/wikipedia
Gelombang pasang air laut/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, Kamis (30/11/2017), Ditjen Perhubungan Laut memberi instruksi kepada seluruh jajaran di lingkungan Ditjen Hubla agar mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Instruksi terutama ditujukan bagi Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem bakal terjadi pada 27 November 2017 hingga 3 Desember 2017. Gelombang diperkirakan bakal mencapai 6 meter hingga 7 meter dan hujan lebat bakal mengguyur perairan Samudera Hindia Selatan Banten hingga selatan Jawa Tengah dan Selatan Jawa Timur.

Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menginstruksikan seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id.

Syahbandar juga diminta menyebarluaskan hasil pemantauan dan membagikan informasi terkait cuaca kepada para pengguna jasa . Informasi cuaca harus dipasang di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Agus.

Agus juga meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkannya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

Jika kapal di dalam pelayaran menghadapi cuaca ekstrem, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.

Selanjutnya, Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.

Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper