Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Aturan Bangun Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Minim Rendah

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk aturan turunan oleh pemerintah daerah masih minim.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk aturan turunan oleh pemerintah daerah masih minim.

Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin mengatkan dari sekitar 500 kabupaten/ kota ternyata baru ada 22 Kabupaten/ Kota yang telah menindaklajuti Peraturan tersebut.

“Jika Pemda bisa memberikan kemudahan dan melaporkan hasil pembangunan rumah di daerahnya dengan baik kepada kami tentunya akan turut mendukung tercapainya Program Satu Juta Rumah ini,”harapnya Kamis (7/12/2017).

Menurut Wijayanto , masalah perumahan merupakan salah satu isu penting yang menjadi salah satu fokus dalam pemerintahan Jokowi – JK. Hal itu dikarenakan perumahan merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan perekonomian serta menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan rumah yang baik dan layak huni berarti akan menwujudkan generasi muda yang sehat dan memiliki daya saing. Untuk itu, Pemda seharusnya juga memberikan perhatian khusus dengan memberikan kemudahan perijinan dalam pembangunan rumah di daerahnya,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Rakor tersebut.

Untuk mengetahui apa saja kendala yang ditemui oleh para pengembang dan Pemda terkait Program Satu JUta Rumah ini, imbuhnya, Setwapres juga siap menerima masukan, saran dan kritik dari seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan. Dengan demikian dapat disepakati solusi bersama untuk mendorong capaian program strategis nasional ini.

“Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan dan peraturan pendukungnya di level kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah. Peraturan yang ada di lapangan juga harus dapat diimplementasikan dengan mudah jangan malah mempersulit,”tandasnya.

Adanya pembangunan rumah murah bagi masyarakat yang menjadi salah satu target Program Satu Juta Rumah, kata Wijayanto Samirin, sebisa mungkin perizinannya dipermudah. Salah satunya dengan memangkas waktu dan biaya perijinannya.

PP Nomor 64 juga telah ditindaklajuti dengan keluarnya Peraturan Mendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perijinan Pembangunan Rumah Bagi MBR. Nemun demikian, hingga saat ini belum semua Pemda melaksanakannya di lapangan.

Pemda juga diharapkan mampu memastikan agar bantuan pemerintah di bidang perumahan bisa tepat sasaran, harga jual rumah murah itu benar-benar terjangkau oleh masyarakat, dan memberikan kepastian kepada masyarakatnya bahwa rumah murah yang dibangun memiliki kualitas dan lingkungan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper