Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguatan Kewenangan Pemeriksaan Ditjen Pajak Ditentang Pengusaha

Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah DIM UU KUP yang diterima Bisnis, terutama Pasal 59 ayat 1 RUU KUP, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan berulang-ulang jika pajak yang kurang bayar jumlahnya lebih besar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar masih dapat diterbitkan, dalam hal pajak yang kurang dibayar jumlahnya lebih besar dari kekurangan pembayaran pajak yang telah ditetapkan,"

Adapun penjelasan pasal tersebut, pemeriksaan kembali dilakukan jika terdapat data lain yang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban yang belum terpenuhi. Kepala Lembaga berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.

Meski demikian, Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak dikenai sanksi administratif jika SKP diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pembayar Pajak atas kehendak sendiri atau Pembayar Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Pajak.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengatakan, pertimbangan rencana implementasi skema itu atas dasar proses pembenahan mekanisme pemeriksaan yang sedang digenjot Ditjen Pajak. Dia mengakui, selama ini banyak kasus sengketa pajak dimenangkan WP lantaran kelemahan dalam proses pemeriksaan.

“Yang jelas proses pemeriksaan berdasarkan informasi-informasi yang valid. Jadi tak akan terjadi lagi pemeriksaan yang didasarkaan oleh data yang absurd," kata Arif belum lama ini.

Arif menampik anggapan pemerintah tak pto WP. Apabila melihat draf RUU KUP secara komprehensif, kendati ada beberapa aturan yang bersifat progresif dalam lingkup pemeriksaan, namun poin dalam RUU itu cenderung berimbang. Ada beberapa insentif yang disiapkan pemerintah, sebagai “perimbangan” dari proses tersebut.

Kepastian Hukum

Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center keberatan dengan rencana penambahan kewenangan pemeriksaan otoritas pajak tersebut. Penerbitan SKPKB, kata dia, sangat bertentangan dengan prinsip self assessment dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam prinsip itu, WP memiliki kewenangan untuk menyetor dan melapor pajak yang harus mereka bayar dan dianggap benar oleh Ditjen Pajak. Langkah untuk melakukan pemeriksaan berulang, justru tidak memberikan kepastian kepada WP. "Dari hal itu, aspek kepastian hukum bagi WP sangat kurang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper