Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdirjen Pajak Nomor PER 18/2017 Ditolak Kalangan Pembuat Akta Tanah

Implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER - 18/PJ/2017 mendapat penolakan dari kalangan pembuat akta tanah lantaran minimnya sosialisasi.
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER - 18/PJ/2017 mendapat penolakan dari kalangan pembuat akta tanah lantaran minimnya sosialisasi.

Perdirjen itu tentang  tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli tanah atau bangunan beserta perubahannya.

Dalam sebuah surat tertanggal 4 Desember 2017, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP - IPPAT) mengemukakan alasan penolakan itu dilandasi bahwa kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak tersebut bertentangan dengan PP No.34/2016 tentang PPh atas penghasilan hak atas tanah atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.

Kalangan pembuat akta tanah menganggap, beleid baru itu menyulitkan eksekutor di lapangan karena mendadak dikeluarkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Di samping itu, persyaratannya juga terlalu berbelit belit.

Persyaratan validasi PPh misalnya, mereka harus melampirkan bukti transfer apabila pembayaran via transfer atau kuitansi kalau pembayaran tunai. Ketentuan ini cukup membingungkan, pasalnya mereka belim bisa meminta bukti pembayaran karena belum terjadi transaksi dan penjual pembeli belum tandatangan akta. Apalagi ketentuan menurut PP 34/2016, validasi PPh dilakukan sebelum tanda tangan akta jual beli atau belum terjadi transaksi.

Tentu saja, berbagai perasoalan itu membuat kinerja PPAT lambat, padahal akhir tahun biasanya terjadi lonjakan transaksi yang banyak. Apalagi saat ini semua instansi pemerintah termasuk untuk setoran pajak memiliki keterbatasan waktu.

Selain soal Perdirjen, kalangan notaris juga menyurati Ditjen Pajak terkait penegasan praktik balik nama objek nominee dalam PMK 165/PMK.03/2017. Ada beberapa pokok persoalan dalam implementasi kebijakan tersebut. Pertama, adanya ketidakseragaman perlakuan pemerintah daerah mengenai nilai dasar pengenaan pajak (DPP) BPHTB.

Kedua, periakuan atas gagal balik nama dalam hal masih terdapat sengketa antara Wajib
Pajak dan nominee. Ketiga, perlakuan atas Wajib Pajak yang keberatan menyerahkan Surat Keterangan dengan alasan kerahasiaan data, diusulkan untuk diberikan copy Surat Keterangan dengan lampiran yang hanya tercantum objek tanah atau bangunan yang dimohonkan balik nama.

Keempat ketidakseragaman syarat balik nama objek nomine, tidak seluruh kantor
pertanahan menerima Akta Peralihan Hak sebagai substitusi Surat Pernyataan
Notariil pengalihan hak antara Nominee dan Wajib Pajak.

Adapun terkait hal itu Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam surat balasan nernomor S - 853/PJ.03/2017 tertanggal 30 November 2017 menanggapi sehubungan dengan praktek balik nama objek nominee, UU Pengampunan Pajak merupakan landasan hukum pemberian pengampunan pajak, sehingga perlakuan atas penetapan DPP BPHTB berada di luar konteks fasilitas pengampunan pajak.

Menurutnya, pada prinsipnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan, sepanjang permohonan pengalihan hak dan
penandatanganan surat pernyataan antara nominee dan Wajib Pajak di hadapan
notaris diiakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

"Terkait dengan sengketa antara WP dan nominee yang dianggap berpotensi menghambat proses balik nama dalam jangka waktu tersebut berada di luar kewenangan
Ditjan Pajak, berkaitan dengan itu untuk dapat diselesaikan para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Yunirwansyah.

Adapun untuk dokumen pembebasan PPh dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari nominee kepada Wajib Pajak selaku pemilik yang sesungguhnya terdiri dari SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan. Dalam hal WP enggan menyerahkan Surat Keterangan dengan alasan kerahasiaan data, WP dapat mengajukan permohonan SKB PPh dalam rangka pengampunan pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak menambahkan terkait prosedur dan persyaratan, sebenarnya cukup jelas dalam Perdirjen 18 Tahun 2017. Memang, kata dia terdapat prosedur penelitian material yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa bahwa nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan dilaporkan sebesar nilai transaksi yang sebenarnya terjadi.

Namun hal itu telah sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016 yang mengubah atau mempertegas Dasar Pengenaan Pajak atas pengalihan tanah dan bangunan dari nilai yang lebih tinggi dalam Akte Jual Beli atau NJOP dalam PP sebelumnya menjadi nilai transaksi yang sebenarnya.

"Kami sudah mengagendakan pertemuan dengan IPPAT dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan dan menghasilkan solusi terbaik," tukasnya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA mengatakan penolakan dan masukan dari kalangan notaris itu harus menjadi pelajaran bagi pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati, membuka dialog dan meminta masukan, serta memperhatikan timing.

Terkadang, menurutnya sebuah kebijakan yang tidak didahului dengan kalkulasi beban sehingga cost of administration dan cost of compliance ditanggung pihak-pihak yang seharusnya membantu pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara.

" Usul saya, memang ada semacam clearing house yang sentralistik, untuk memastikan rancangan kebijakan terkoordinasikan dengan baik, tidak tumpang tindih dan efektif," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper