Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KUP Mencakup Perluasan Ketentuan Permintaan Informasi Perpajakan

Data yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup data kekayaan orang pribadi atau badan, utang, penghasilan, biaya atau beban, transaksi keuangan, hingga informasi transaksi keuangan yang di dalamya mencakup informasi nasabah debitur, transaksi keuangan dan kartu kredit.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Selain memperkuat mekanisme pemidanaan, rencana perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mencakup memperluas ketentuan permintaan informasi terkait perpajakan.

Dalam pengaturan ke depan, ruang lingkup permintaan data dan informasi tak terbatas untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan, melainkan semua yang terkait dengan kepentingan perpajakan. Artinya poin itu memungkinkan semua pihak pemerintah dan nonpemerintah termasuk perbankan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan lembaga pajak.

Adapun jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diterima Bisnis.com, data yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup data kekayaan orang pribadi atau badan, utang, penghasilan, biaya atau beban, transaksi keuangan, hingga informasi transaksi keuangan yang di dalamya mencakup informasi nasabah debitur, transaksi keuangan dan kartu kredit.

Terkait mekanisme permintaan data perbankan dan kustodian, yang sebelumnya dilakukan berjenjang melalui Menteri Keuangan, dalam pengaturan yang baru, proses permintaan data maupun informasi cukup dari kepala lembaga.

Ketentuan itu dipertegas dalam penjelasan Pasal 40 ayat 1 DIM RUU KUP yang menyebutkan: "Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan atas permintaan kepala lembaga, pihak ketiga termasuk bank, akuntan publik, notaris, hingga konsultan pajak wajib memberikan keterangan yang diminta."

Argumentasi pemerintah,l terkait rencana implementasi kebijakan tersebut mencakup tiga hal. Pertama, dimaksudkan untuk membangun basis data perpajakan nasional yang kuat sebagai syaat sistem self assessment serta menjamin pemungutan pajak yang efektif. Kedua, meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi. Ketiga, mempersingkat waktu dan menyederhanakan prosedur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper