Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Raih Penghargaan Jadi Pengendali Gratifikasi Terbaik

Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 dalam kategori Kementerian dan Lembaga.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 dalam kategori Kementerian dan Lembaga.

Dua penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, Selasa.

Agus Rahardjo dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri kita,” kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa(12/12/2017).

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat mengatakan OJK berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan.

Dia mengatakana OJK menerapkan program anti gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru.

“OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” katanya.

Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper