Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Wajib Pakai Kapal Lokal Disambut Gembira Perusahaan Pelayaran

Indonesian National Shipowners Association (INSA) menilai langkah Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran bakal memberikan dampak positif pada industri pelayaran dan industri terkait lainnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonensia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi (dari kiri), Ketua Umum Rosan P. Roeslani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto memberikan paparan dalam jumpa pers Pameran Indonesia Transport, Logistic & Maritime Week (ITLMW) 2017./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonensia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi (dari kiri), Ketua Umum Rosan P. Roeslani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto memberikan paparan dalam jumpa pers Pameran Indonesia Transport, Logistic & Maritime Week (ITLMW) 2017./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai langkah Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran bakal memberikan dampak positif pada industri pelayaran dan industri terkait lainnya.

Untuk diketaui, Kemendag telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia. Selama ini, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3%. “Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita dalam siaran pers, Selasa (12/12/2017).

Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menambahkan Permendag No. 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh seluruh pemangku kepentingan mulai dari INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait lainnya.

Dia menuturkan, aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor impor ini juga telah melewati proses panjang. “Proses ini tidak instan sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya," jelasnya.

Pada 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia. Kemudian pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.

Pada Juni 2017, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper