Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih menunggu pemerintah daerah sampai akhir Desember 2017 untuk membuat regulasi yang mengatur kuota angkutan sewa khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berharap pada Januari 2018 seluruh para pelaku usaha angkutan sewa khusus telah memenuhi ketentuan yang berada dalam PM 108/2017.
Dalam PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus.
“Sampai akhir Desember 2017 kami masih menunggu dari pemda, gubernur untuk membuat perda batas kuota yang bisa melayani bangkitan perjalanan di kabupaten/provinsi,” kata Budi, Kamis (14/12/2017).
Budi menjelaskan pihaknya akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan (daring) yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pelayanan pada Februari.
Penindakan hukum yang dilakukan, lanjutnya selama dua minggu dari awal Februari baru berupa teguran atau operasi simpatik.
Dia menjelaskan, peraturan menteri perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek yang di dalamnya terdapat aturan mengenai taksi daring merupakan bentuk sikap pemerintah yang berada di tengah-tengah.
Pemerintah, lanjutnya menjadi fasilitator supaya kreativitas dalam industri dan bisnis transportasi bisa terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel