Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Beri Perpanjangan Waktu Pendirian RPHU

Implementasi kewajiban pendirian Rumah Potong Hewan Unggas dengan fasilitas rantai dingin mulai 7 Desember 2017 bagi produsen ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, belum berjalan optimal.
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi kewajiban pendirian Rumah Potong Hewan Unggas dengan fasilitas rantai dingin mulai 7 Desember 2017 bagi produsen ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, belum berjalan optimal.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Sugiono menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi ada 19 perusahaan pembibitan yang telah memiliki RPHU dengan fasilitas rantai dingin dari 47 perusahaan. Total RPHU dengan fasilitas rantai dingin sebanyak 43 unit dengan kapasitas potong 1,67 juta ekor per hari.

Permentan 61/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, yang telah direvisi menjadi Permentan 32/2017, mengatur kewajiban memiliki RPHU dengan fasilitas rantai dingin bagi pelaku usaha integrasi, pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak yang memproduksi ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu. Kewajiban ini berlaku satu tahun setelah Permentan terbit.

Dia mengatakan pemerintah telah menghimbau kepada sejumlah produsen ayam ras potong yang sesuai ketentuan agar segera mendirikan RPHU dengan fasilitas rantai dingin. Himbauan serupa juga disampaikan pemerintah daerah kepada perusahaan yang belum memiliki RPHU.

Sugiono menjelaskan pelaku usaha pembibitan sulit memperoleh lahan untuk mendirikan RPHU yang sesuai dengan RTRW di masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah masih memberi perpanjangan waktu kewajiban mendirikan RPHU dengan fasilitas rantai dingin.

“Kementan masih menghimbau karena kita ketahui membangun RPHU bukan investasi yang sedikit,” katanya, Kamis (28/12).

Selanjutnya, imbuhnya, pemerintah segera menyiapkan sanksi berupa pengurangan kuota impor bibit indukan ayam (Grand Parent Stock/GPS) bagi perusahaan pembibitan yang tidak mengikuti ketentuan Permentan 61/2016. Dia memastikan pemerintah akan menjaga harga broiler dan telur ayam di tingkat peternak agar tidak jatuh setelah permintaan kembali normal.

“Kementan masih menghimbau. Bagi yang tidak mentaati, akan kami semprit. Selanjutnya kami dapat mengurangi impor GPS nya,” imbuhnya.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Sigit Prabowo sebelumnya meminta pemerintah menjaga harga broiler dan telur ayam di tingkat peternak sesuai dengan harga acuan Permendag 27/2017. Hal ini dapat tercapai jika kewajiban pendirian RPHU dengan fasilitas rantai dingin dilaksanakan dengan baik.

Soal masih ada perusahaan yang belum mendirikan RPHU, Sigit berpendapat aturan tanpa sanksi yang tegas akan sulit diimplementasikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper