Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: Dapat Penghasilan di Indonesia Harus Bayar Pajak

Ditjen Pajak menegaskan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan di Indonsia harus tunduk dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan di Indonsia harus tunduk dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Setelah Google, Ditjen Pajak terus mengejar kewajiban perpajakan bagi penyedia layanan over the top atau OTT yakni Facebook dan Twitter.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan otoritas pajak lebih mengedepankan tindakan persuasif, kasus Google tahun lalu bakal menjadi patokan.

"Lagi di follow up oleh teman-teman di lapangan. Yang jelas punya penghasilan di Indonesia juga harus membayar pajak di Indonesia," kata Yoga kemarin

Ditjen Pajak, lanjut dia, tetap konsisten menerapkan kebijakan tersebut kepada perusahaan OTT lain. Namun prosesnya akan dilakukan secara persuasif.

"Ya kami akan persuasif terlebih dahulu, mudah-mudahan tidak sampai diperiksa seperti kemarin," ungkapnya.

Adapun, akhir tahun lalu, Ditjen Pajak telah berhasil menarik pajak milik raksasa internet Google, meski demikian mereka belum menjelaskan berapa nilai pajak yang dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper