Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyalur Solar, Minyak Tanah, dan Premium Lima Tahun Ke Depan

PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. mendapatkan penugasan penyediaan dan penyaluran bahan bakar minyak tertentu seperti solar dan minyak tanah dalam periode lima tahun ke depan atau hingga 2022.
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. mendapatkan penugasan penyediaan dan penyaluran bahan bakar minyak tertentu seperti solar dan minyak tanah dalam periode lima tahun ke depan atau hingga 2022.

Lalu, Pertamina juga menjadi penyalur dan penyedia BBM khusus yakni, premium untuk periode yang sama. 

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan dari 11 badan usaha yang mengambil dokumen Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu atau Solar, hanya dua yang mengikuti proses yakni Pertamina dan AKR.

"Kedua perusahaan itu pun menyatakan kesanggupannya untuk menjadi badan usaha penyedia dan penyalur solar pada 2018 sampai 2022 lewat penunjukan langsung," ujarnya, Senin (8/1/2018).

Selain Pertamina dan AKR, beberapa perusahaan yang mengambil dokumen untuk menjadi penyalur dan penyedia solar antara lain, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantam Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia, dan PT Tri Wahana Universal.

Sementara itu, untuk penyedia dan penyalur BBM khusus yakni premium, BPH Migas telah mengundang dua badan usaha yaitu, Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun, hanya Pertamina yang menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dan menyalurkan bahan bakar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper