Kedua, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur. Salah satu ketentuannya adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WP yang tak memiliki NPWP.
"Dua aturan ini diharapkan memperbaiki pendaftarannya dulu," kata Arif, Selasa (9/1/2018).
Dengan perbaikan mekanisme pendaftaran, lanjut Arif, diharapkan memicu peningkatan kepatuhan WP dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Semakin banyak WP yang melaporkan SPT, proses pengawasan kepatuhan WP semakin optimal, apalagi terdapat ketentuan pelaporan melalui faktur pajak elektronik.
Meski mendorong kepatuhan sukarela WP, jika nanti masih diidentifikasi WP yang tak patuh pajak, proses penyelesaian kewajiban perpajakannya juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Salah satunya melaui aktivitas pemeriksaan atau bahkan dilakukan penegakan hukum. Soal penegakan hukum, pemerintah telah memiliki instrumen yang cukup komplit pascaimplementasi pengampunan pajak.
"Cuma ya itu, sekarang instrumennya ada, tinggal mau diperbaiki atau tidak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel