Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Gunakan 2 Beleid Ini untuk Tingkatkan Kepatuhan WP

Bisnis com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak mengeluarkan kebijakan khusus untuk menggenjot peforma Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski demikian, otoritas pajak berupaya mendorong kepatuhan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjaga momentum pertumbuhan jenis pajak tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak  mengeluarkan kebijakan khusus untuk menggenjot peforma Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski demikian, otoritas pajak berupaya mendorong kepatuhan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjaga momentum pertumbuhan jenis pajak tersebut.
 
Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan, ada dua regulasi yang bisa dioptimalkan untuk menggenjot penerimaan PPN. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Pendafataran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur. Salah satu ketentuannya adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WP yang tak memiliki NPWP.

"Dua aturan ini diharapkan memperbaiki pendaftarannya dulu," kata Arif, Selasa (9/1/2018).

Dengan perbaikan mekanisme pendaftaran, lanjut Arif, diharapkan memicu peningkatan kepatuhan WP dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Semakin banyak WP yang melaporkan SPT, proses pengawasan kepatuhan WP semakin optimal, apalagi terdapat ketentuan pelaporan melalui faktur pajak elektronik.

Meski mendorong kepatuhan sukarela WP, jika nanti masih diidentifikasi WP yang tak patuh pajak, proses penyelesaian kewajiban perpajakannya juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Salah satunya melaui aktivitas pemeriksaan atau bahkan dilakukan penegakan hukum. Soal penegakan hukum, pemerintah telah memiliki instrumen yang cukup komplit pascaimplementasi pengampunan pajak.

"Cuma ya itu, sekarang instrumennya ada, tinggal mau diperbaiki atau tidak," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper