Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPEI Diberi Tambahan Tugas Khusus

Pemerintah mempertegas ekspor jasa menjadi bagian dari penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (10/4)./Antara-Ardiansyah
Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (10/4)./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertegas ekspor jasa menjadi bagian dari penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Beleid yang berlaku mulai 22 Desember 2017 ini mencabut PMK No. 134/PMK.08/2015.

Seperti diketahui, penugasan khusus diberikan pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tapi dianggap perlu untuk menunjang kebijakan atau program ekspor.

Penugasan khusus tersebut meliputi ekspor barang, ekspor jasa, dan/atau kegiatan pendukung untuk ekspor. Adapun, dalam beleid baru ini, pemerintah merinci ekspor jasa yang dimaksud menjadi empat jenis.

Pertama, jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain (cross border supply). Kedua, jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad).

Ketiga, jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain (commercial presence). Keempat, jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain (movement of natural persons).

Adapun, ekspor barang yang dimaksud termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka ekspor. Sementara, kegiatan pendukung meliputi kegiatan memproduksi bahan baku dan/atau bahan penolong yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang berorientasi ekspor.

Penugasan khusus dalam ekspor barang dan jasa, masih dalam beleid baru tersebut, diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, kriteria pelaku ekspor, dan bentuk pembiayaan ekspor.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima Bisnis.com pada Jumat (12/1/2018), pemerintah berharap LPEI lebih fleksibel dalam melaksanakan penugasan khusus ekspor setelah adanya perubahan aturan tersebut.

LPEI diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menghemat devisa dengan memberikan pembiayaan kepada produsen untuk menghasilkan barang berorientasi ekspor. Pertumbuhan ekspor juga dapat ditingkatkan lewat penciptaan eksportir baru baik korporasi maupun UKM. Diversifikasi produk dan tujuan ekspor ke negara nontradisional juga bagus.

 

Otoritas juga mengklaim penerbitan beleid baru ini dapat memberikan keuntungan ekonomi dari multiplier effect penugasan khusus. Keuntungan itu a.l. penciptaan tenaga kerja., kemunculan produk unggulan, pembentukan supply chain produk yang diekspor, serta pasar baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper