Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2018, DJP Bakal Punya Core Tax Administration System Baru

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi mengenai core tax system perpajakan yang baru. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengganti core tax administration system Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dari kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dari kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi mengenai core tax system perpajakan yang baru. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengganti core tax administration system Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Perpres core tax akan segera diselesaikan. Sehingga, pada 2018 akan ada sistem baru yang akan memudahkan kami untuk melayani dan mengawasi wajib pajak, memantau penerimaan, dan hal-hal lain untuk memperbaiki efektivitas sistem perpajakan," paparnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (15/1/2018).

Di sisi lain, hingga akhir 2017, DJP telah berhasil mencatat penerimaan negara senilai Rp1.147,5 triliun atau 89,4% dari target APBN-P 2017. Robert menuturkan penerimaan pajak pada tahun lalu bertumbuh 3,8%.

Tetapi, jika penerimaan pajak yang berulang dikeluarkan maka kenaikannya mencapai 15,5%. Angka ini disebut sebagai pertumbuhan penerimaan negara tertinggi.

Di samping itu, dengan berakhirnya amnesti pajak, DJP mencatat deklarasi harta menyentuh Rp4.884 triliun dengan jumlah wajib pajak sebanyak 973.426. Jumlah uang tebusan yang tercatat pada 2017 adalah Rp12 triliun, sedangkan pada tahun sebelumnya senilai Rp114 triliun.

Menurut Robert, pada 2017, pihaknya juga sudah berhasil menyelesaikan beberapa aturan yang membuat DJP lebih efisien ke depannya. Di antaranya adalah UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

Dua aturan terakhir ini merupakan kesinambungan dari program amnesti pajak dan pasca amnesti pajak. "Sehingga, seyogyanya menjadi tools bagi kami untuk mengawasi kepatuhan perpajakan," tambah Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper