Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Bandara Kertajati Buktikan Dana Tidak Semua dari Pemerintah

Menteri Kordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan mengatakan dana pembangunan Bandara Kertajati tidak lagi dibantu pemerintah. RDPT menjadi salah satu bentuk pendanaan.
Alat berat digunakan dalam pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Alat berat digunakan dalam pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan mengatakan dana pembangunan Bandara Kertajati tidak lagi dibantu pemerintah. 

“Kita buktikan sistem pendanaan itu tidak dari pemerintah lagi. Semua tidak lagi BUMN tapi juga swasta bisa masuk. Ini sesuai instruksi presiden,” ujarnya di Kantor Menko Maritim, Jumat (19/1/2018) malam.

Total investasi dari pembangunan ini adalah Rp3 triliun. Luhut menambahkan saham yang ditawarkan untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) akan lebih besar, maksimal 25%, agar banyak pihak yang tertarik.

Sementara itu Direktur Utama PT Danareksa Investment Management Marsangap Parlindungan Tamba mengklaim sudah banyak investor tertarik dengan RDPT sejak disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar 5 bulan lalu.

“Mereka pada dasarnya sudah melakukan kajian, tapi elemen penting untuk kami menawarkan RDPT ini adalah penentuan Kerja Sama Operasi (KSO) tadi, yang baru saja ditentukan oleh rapat. Jadi kami tinggal finalisasi dokumen, penawaran, dan kembali ke para investor,” jelasnya.

Marsangap menambahkan RDPT bukan investasi obligasi tapi saham. Oleh karena itu, para investor berharap mendapat imbal hasil yang lebih tinggi dibanding obligasi lantaran ini merupakan investasi jangka panjang.

Keuntungan RDPT lainnya adalah diberikannya shareholder agreement di antara pemegang saham, yang berarti pemegang RDPT bisa dilibatkan dalam keputusan strategis. Marsangap juga berharap pemegang saham yang memiliki 20% kepemilikan bisa menempatkan perwakilan di dewan komisaris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper