Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2017). Yahya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016 dengan tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. Pada perkembangan terakhir, dia ikut ditetapkan sebagai tersangka./Antara-Sigid Kurniawan
Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2017). Yahya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016 dengan tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. Pada perkembangan terakhir, dia ikut ditetapkan sebagai tersangka./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, KEBUMEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.

Yahya di Kebumen, Jawa Tengah, Senin (23/1/2018), mengatakan penetapan sebagai tersangka itu diketahui setelah menerima surat dari KPK pada Sabtu (20/1).

Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat dinas yang mendadak digelar di ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Ruman Dinas Bupati Kebumen. Acara dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.

Menurut dia, penerimaan tersebut bukan gratifikasi, melainkan murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya karena hal itu terjadi sebelum dia dilantik sebagai Bupati Kebumen.

Dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen atas penetapannya sebagai tersangka dan menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Namun, para pemimpin OPD menyarankan agar Yahya tetap menjalankan tugas sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plt. Sekda Mahmud Fauzi dan pemimpin OPD menyerahkan sepenuhnya kepada Yahya keputusan mundur atau tidak dari jabatan bupati.

Bila terpaksa harus mundur disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Kepala Bagian Humas Setda Kebumen Sukamto dalam siaran pers menyampaikan Bupati Kebumen meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.

Bupati juga beriktikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

"Bupati juga mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," kata Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper