Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda HO Dicabut, Pengusaha Jateng Siap Lakukan Ekspansi

Para pengusaha di Kota Semarang, menyambut baik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Bisnis.com, SEMARANG—Para pengusaha di Kota Semarang, menyambut baik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Menurut mereka, pencabutan ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk menumbuhkan investasi dengan cara mempermudah perizinan.

Frans Kongi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, mengatakan sudah sejak lama meminta pemerintah untuk mencabut perda mengenai izin HO. Namun baru di Februari 2018, pemerintah mengabulkan keinginan pengusaha mencabut izin HO. Para pengusaha sebenarnya sudah lama mengeluh kepada pemerintah tentang beratnya mengurus izin HO.

"Kami dari pengusaha sangat bersyukur atas pencabutan izin saat ini. Ini merupakan momentum bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya dengan membuka cabang atau memulai usaha baru," Ujar Frans Kepada Bisnis hari ini Minggu (28/1/2018).

Dikatakannya bahwa izin HO cukup menghambat pengusaha mendirikan pabrik, karena biasanya masyarakat sekitar meminta sejumlah uang secara rutin kepada pengelolah perusahaan untuk perawatan lingkungan.

Selain itu, pengurusan HO juga susah dan memakan waktu yang lama sehingga menghambat proses pendirian suatu usaha.

Pemerintah saat ini sudah lebih pandai menyeleksi beberapa peraturan daerah yang menyulitkan investasi untuk berkembang. Dan berkat pencabutan izin HO para pengusaha merasa gembira sebab, pemerintah kini memprioritaskan pengusaha sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah. 

"Selain di Semarang pemerintah di Kabupaten/Kota lain diharapkan nanti akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Semarang, untuk mencabut izin HO agar kegiatan usaha berjalan dengan lancar dan daerah tersebut bisa berkembang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper