Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Detail ESDM Cabut 11 Aturan Subsektor Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk mencabut 11 peraturan pada subsektor migas yang dinilai menghambat dunia usaha. Ini alasan detail terkait pencabutan 11 aturan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (kiri), berdiskusi dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (kiri), berdiskusi dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk mencabut 11 peraturan pada subsektor migas yang dinilai menghambat dunia usaha. Ini alasan detail terkait pencabutan 11 aturan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menjelaskan, Permentaben No.02/1975 dan Keputusan Menteri ESDM No.1454 K/30/MEM/2000 dicabut karena sudah tidak relevan dan ada aturan yang lebih baru, yakni Permen No. 38 terkait industri hulu migas dan penunjangnya.

“Kalau, Permen No.8/2005 terkait insentif pengembangan lapangan migas marginal juga tidak relevan karena sekarang skema yang digunakan gross split. Aturan gross split pun sudah ada pada permen 08/2017 dan revisinya permen 52/2017,” jelasnya pada Senin (5/2).

Ego memaparkan, Permen No..44/2005 dan Permen No.26/2006 terkait distribusi BBM itu juga sudah tidak relevan. Soalnya, sudah ada Peraturan Presiden No.191 yang membahas lebih detail terkait penyaluran, harga eceran, sampai segmen konsumen lebih detail.

Lalu, Permen No.02/2008 terkait pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri oleh kontraktor kerja sama juga dihapus karena permen itu sudah tidak relevan.

“Sifat permen itu juga sangat spesifik yakni terkait early production dari ExxonMobil di Banyu Urip,” paparnya.

Adapun, Permen 22/2008 juga dicabut karena sudah ada peraturan pemerintah (PP) 79/2010 dann PP 27/2017 yang mengatur lebih detail, sedangkan Permen No.6/2010 juga dicabut karena hanya berupa pedoman normatif yang sudah diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTT) di SKK Migas.

Begitu juga dengan Permen No.31/2013 yang mengatur terkait tenaga kerja asing(TKA) dihapus dan hanya akan ada satu aturan yang ada di SKK.

Ego menyebutkan, soalnya inti rencana tenaga kerja asing ini hanya untuk sektor hulu migas. “Jadi, cukup di SKK Migas saja, Kementerian tidak perlu ada aturan lagi,” sebutnya.

Lalu, Permen No.22/2016 juga dihapus karena sudah ada Permen No.35/2016 yang sudah mengatur dengan tidak terlalu detail.

“Soalnya, kami ingin memberikan fleksibilitas kepada swasta untuk bangun kilang kecil,” ujar Ego.

Terakhir, Permen No.51/2017 juga dicabut karena hanya membahas terkait masalah pengaturan mengenai tempat penyimpanan terpadu barang milik negara (BMN).

“Jadi, sementara ini kami cabut dulu saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper