Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegunaan Dana Kelapa Sawit Ada di Pasal Ini

Serikat Petani Kelapa Sawit menilai dana perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit semestinya untuk penelitian, pengembangan wawasan petani hingga peningkatan teknologi untuk kesejahteraan petani.
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit menilai dana perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit semestinya untuk penelitian, pengembangan wawasan petani hingga peningkatan teknologi untuk kesejahteraan petani. 

Ada pun dana perkebunan kelapa sawit yang telah dihimpun sejak 2015 hingga 2016 mencapai Rp18,34 Triliun dengan rincian pada 2015 terkumpul Rp6,64 T dan pada setahun kemudian menjadi Rp11,7 Triliun dan pada 2017 dikucurkan Rp9,6 Triliun.


Dari data dihimpun Bisnis, BPDP Kelapa Sawit telah menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp5,7 triliun untuk periode November 2017 hingga 2018 dengan alokasi bahan bakar nabati mencapai 1,4 juta Kiloliter (Kl).

Dana tersebut, merunut pada pasal 5 PP No. 4/2003 bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi:

a.     Pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis

b.    Iuran dari pelaku usaha perkebunan


Peruntukan penghimpunan dana berdasarkan pasal 2 untuk a.l;

a.     Penyediaan dana bagi pengembangan usaha perkebunan berkelanjutan

b.    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia perkebunan

c.     Mendorong pengembangan industri hilir perkebunan

d.    Peningkatan dan menjaga stabilitas pendapatan usaha perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan dunia

e.     Mendukung peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan pekebun atau perkebunan rakyat dari dampak negatif harga komoditas dunia.


Penggunaan dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan a.l;

Pada ayat 1:  

a.     Pengembangan sumber daya manusia perkebunan

b.    Penelitian dan pengembangan perkebunan

c.     Promosi perkebunan

d.    Peremajaan perkebunan

e.     Sarana dan prasarana perkebunan

Pada ayat 2, penggunaan dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembangan perkebunan dan pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper