Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aliran Kepercayaan di KTP, Kemendagri Tindaklanjuti Putusan MK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah, khususnya Kemendagri yang dipimpinnya akan taat hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran akan dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK [kartu keluarga] dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," ujarnya, mengutip keterangan resminya, Jumat (9/2/2018).

Untuk implementasinya, kata Tjahjo, Kemendagri  telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.

Teknis pencantuman aliran kepercayaan di dokumen kependudukan di KTP dan KK akan dijelaskan lebih lanjut. Namun yang pasti, Kemendagri telah menyerap banyak aspirasi yang kemudian jadi bahan kajian. Prinsipnya, Kemendagri akan tetap melaksanakan putusan MK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper