Bonus Kuota 10 GB Setelah Registrasi Prabayar Telkomsel

Pandu Gumilar
Senin, 12 Februari 2018 | 07:18 WIB
Direktur Planning and Transformation Telkomsel Edward Ying (dari kiri) bersama Direktur Utama Ririek Adriansyah, dan Direktur Network Bob Apriawan memperlihatkan surat keterangan laik operasi (SKLO) dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo, di Jakarta, Selasa (28/11)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Planning and Transformation Telkomsel Edward Ying (dari kiri) bersama Direktur Utama Ririek Adriansyah, dan Direktur Network Bob Apriawan memperlihatkan surat keterangan laik operasi (SKLO) dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo, di Jakarta, Selasa (28/11)./JIBI-Endang Muchtar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) memberikan bonus paket Internet 10GB, 150 Menit dan 75 SMS hanya dengan Rp10 selama 3 hari bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi kartu.

Bonus tersebut merupakan upaya dari Telkomsel untuk mendukung program registrasi kartu prabayar pemerintah.

General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan Telkomsel berupaya seoptimal agar seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah yakni tanggal 28 Februari 2018.

Selain itu, setiap pelanggan prabayar yang telah bersama Telkomsel lebih dari 3 bulan dan sukses melakukan registrasi, secara otomatis juga ditawarkan bonus 10GB hanya dengan Rp.10,-, bonus internet tersebut berlaku di semua jaringan 3G/4G dan termasuk juga 150 menit telpon dan 75 SMS ke semua operator untuk 3 hari.

“Kami mengimbau agar pelanggan prabayar meregistrasikan kartunya segera dan jangan menunggu batas akhir periode untuk keberlangsungan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan kartunya,"katanya dalam siaran pers (10/1).

Peraturan untuk registrasi prabayar ini, tambahnya, sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per 10 Februari, jumlah pelanggan yang teregister mencapai 200 juta nomor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper