Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Investasi, Kementerian ESDM Sederhanakan 51 Peraturan

Kementerian ESDM kembali melakukan penyederhanaan regulasi pada pekan ini dengan merevisi atau menggabungkan 51 peraturan menjadi 29 peraturan saja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (keempat kanan) dan jajarannya/JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (keempat kanan) dan jajarannya/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM kembali melakukan penyederhanaan regulasi pada pekan ini dengan merevisi atau menggabungkan 51 peraturan menjadi 29 peraturan saja.

Untuk subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian ESDM menyederhanakan 10 peraturan menjadi tujuh peraturan.

Masih soal migas, 27 peraturan terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disederhanakan menjadi 18 peraturan.

Di subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), sebanyak 6 peraturan disederhanakan menjadi 1 peraturan. Untuk subsektor ketenagalistrikan, 2 peraturan disederhanakan menjadi 1 peraturan saja.

Terakhir, 6 peraturan di subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) disederhanakan menjadi 2 peraturan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penyederhanaan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya untuk mendorong peningkatan investasi di sektor energi.

"Rencana investasi tahun ini kurang lebih US$50 miliar. Harapannya, kalau peraturan-peraturan yang tidak perlu dicabut, fleksibilitas investasinya akan meningkat," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Jonan mengatakan penyederhanaan peraturan tersebut akan terus dilakukan. Beberapa peraturan saat ini tengah dikaji kembali.

"Minggu depan akan kita review lagi beberapa peraturan. Jadi akan berjalan terus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper