Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Ormas Tak Khawatirkan UU Organisasi Kemasyarakatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia tidak perlu mencemaskan isi dari UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sejumlah pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Islam berdialog dengan Presiden Joko Widodo terkait demonstrasi 4 November 2016, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/11)./Antara-Yudhi Mahatma
Sejumlah pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Islam berdialog dengan Presiden Joko Widodo terkait demonstrasi 4 November 2016, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia tidak perlu mencemaskan isi dari UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad P. Balombo mengatakan beleid tersebut ditujukan untuk melengkapi regulasi instrumen penataan bidang keormasan. 

"Jadi, sebetulnya [UU Nomor 16 tahun 2017] itu menjadi instrumen bagi pemerintah kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan kebhinekaan kita. Sebetulnya [untuk] kita lebih melengkapi regulasi instrumen penataan bidang keormasan sehingga benar-benar kebijakan penanganan bidang keormasan ini lebih memadai, lebih menyeluruh sesuai kebutuhan badan hukum ke depan," jelasnya kepada Bisnis, usai menghadiri Peluncuran Laporan Civil Society Organizations Sustainable Index Asia 2016, Rabu (14/02/2018).

Terkait kekhawatiran Ormas terhadap kewenangan pemerintah yang dianggap bisa semena-sema membubarkan organisasi mereka, La Ode menyatakan hal itu tidak akan terjadi jika Ormas tersebut berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya saat didirikan. Untuk itu, para Ormas disarankan untuk mendaftarkan organisasi mereka, baik ke Kemendagri maupun didaftarkan menjadi badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami juga berharap bahwa Ormas mau memenuhi kewajibannya daftar, baik ke badan hukum maupun ke kementerian. Sehingga, benar-benar bisa terberdayakan [Ormas tersebut] jika dia itu berkinerja baik dan beraktivitas sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan didalam kewajibannya itu sendiri," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper