Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sampaikan Program Inisiatif Baru Inklusi Keuangan ke Ratu Maxima

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan.
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate untuk pembangunan inklusi keuangan.

Dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (13/2/2018), Wimboh menjelaskan berbagai program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK, termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.

“Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Wimboh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2018).

Adapun, program KUR Klaster yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan.

KUR Klaster diberikan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.

Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster akan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.

Selain itu, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.

“Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil dan mikro untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang.”

OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Program tersebut bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Terkait perkembangan financial technology (fintech), pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur kegiatan peer to peer lending (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).

Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper