Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK : Bupati Lampung Tengah Tersangka

KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji.
  Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yaitu pemberian hadiah atau janji secara bersama-sama dari Bupati Lampung Tengah kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 17. 00 WIB di Bandar Lampung KPK mengamankan satu orang ajudan bupati kemudian sekitar pukul 18. 00 20 Tim KPK berkoordinasi dengan Polda Bandar Lampung untuk kemudian mengamankan Bupati Lampung Tengah dan membawa ke kantor KPK di Jakarta melalui jalur transportasi udara," ujar Febri, Jumat (16/2/2018).

"MUS Bupati Lampung Tengah dan ajudan sampai di kantor KPK sekitar pukul 23.20 WIB dan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK di Jakarta setelah pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang tersebut dan menghubungkan dengan sejumlah keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya, serta sejumlah bukti-bukti lainnya maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah."

OTT KPK : Bupati Lampung Tengah Tersangka

KPK, lanjut Febri, kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada Jumat (16/2/2018) dan menetapkan Mustafa, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020 sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b atau huruf b atau Pasal 13 Udang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan JJ No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mustafa sebagai pihak pemberi diduga memberi arahan kepada Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese. Jadi, lanjutnya, diduga atas arahan Bupati itu Taufik meminta uang kepada kontraktor sebesar Rp900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp100 juta. uang-uang tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

OTT KPK : Bupati Lampung Tengah Tersangka

Sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebagai pihak pemberi. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No.20/2001.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan seorang wakil rakyat setempat berinisial Rus. Sebagai penerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No.20/2001

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper