Ilustrasi
Health

Remaja, Jangan Anggap Enteng Ancaman Kanker Serviks!

Kurniawan A. Wicaksono
Minggu, 18 Februari 2018 - 17:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Sigit Priohutomo mengimbau agar para remaja tidak menikah pada usia dini serta tidak berhubungan seksual di luar nikah. Mengapa?

Berdasarkan informasi dari laman resmi BKKBN, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menghindari risiko terkena kanker, terutama kanker serviks. Deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan IVA maupun papsmer serta imunisasi vaksi HPV juga bisa dilakukan.

“Usia ideal melangsungkan pernikahan itu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Selain itu, saat wanita hamil, harus dapat mencegah stunting pada bayi yang dikandungnya agar tak kekurangan asupan gizi. Begitu juga dengan ibunya,” ujarnya, seperti dikutip pada Minggu (18/2/2018).

Dalam program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), kesehatan reproduksi merupakan kegiatan peningkatan kualitas kesehatan secara utuh yang di dalamnya menyangkut pencegahan Kanker Alat Reproduksi (KAR).

Apalagi, di Indonesia, angka tertinggi dalam beberapa kejadian penyakit tidak menular ada pada kanker. Insiden kanker pun meningkat, baik tingkat Indonesia maupun dunia. Menurut WHO, 490.000 perempuan di dunia setiap tahun terdiagnosa terkana kanker serviks.

Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya berada di negara berkembang termasuk Indonesia. Sigit mengungkapkan saat ini, setiap satu jam, perempuan meninggal karena penyakit kanker serviks. Hal inilah yang tengah menjadi perhatian pemerintah.

“Kanker serviks ini juga jadi salah satu penyebab angka kematian ibu saat persalinan di Indonesia,” imbuhnya.

Upaya-upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kanker serviks yang di antaranya dengan melakukan kampanye atau promosi. Ini, menurutnya, sebagai bagian dari pencegahan primer yang paling bermanfaat.

Secara umum, lanjut Sigit, kampanye Keluarga Berencana dilakukan melalui pendekatan hak reproduksi manusia. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 61/2014 yang menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro