Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Pasar Modal, OJK Janjikan Insentif Ini

Untuk memperkuat pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan gencar melakukan negosiasi ke Kementerian Keuangan dalam pemberian relaksasi pajak.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memperkuat pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan gencar melakukan negosiasi ke Kementerian Keuangan dalam pemberian relaksasi pajak.

Kepala Departmen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan tengah bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan, tentang penurunan tarif pajak kepada investor yang membeli green bond dan perusahaan penerbit green bond.

"Karena penerbit green bond akan melakukan perbaikan lingkungan. Lalu, kami juga dalam tahap pemotongan pungutan," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, hal yang berkaitan dengan pungutan iuran perusahaan, akan berhubungan dengan pemerintah. Djustini mengatakan, OJK tengah bernegosiasi untuk melakukan pemotongan pungutan.

Tak hanya berjuang dalam memberikan insentif pajak, sambungnya, OJK juga tengah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan diskon dalam biaya listing bagi calon emiten.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Franciscus Welirang meminta keadilan dalam penetapan pungutan iuran Otoritas Jasa Keuangan. Dia mengatakan, bank asing dan bank domestik dikenakan pungutan OJK, karena termasuk perusahaan jasa keuangan.

Franciscus mengatakan, perusahaan konstruksi di dalam negeri dikenakan juga pungutan OJK, akan tetapi perusahaan konstruksi dari luar negeri tak dikenakan pungutan. Dia menilai keadilan dalam penetapan pungutan kurang diperhatikan.

Menurutnya, juga perusahaan yang harusnya dikenakan pungutan oleh OJK bukan perusahaan bergerak di bidang konstruksi atau lainnya. Namun, perusahaan yang harusnya dikenakan pungutan oleh OJK, adalah perusahaan jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper