Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perizinan Kegiatan Usaha Hilir Migas yang Bisa Diurus Online

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki inovasi anyar yakni, aplikasi sistem pelayanan perizinan Online kegiatan usaha hilir migas. Hal itu menjadi salah satu strategi untuk bisa mendorong investasi migas
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar di sela-sela jumpa pers terkait pencabutan 22 peraturan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar di sela-sela jumpa pers terkait pencabutan 22 peraturan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki inovasi anyar yakni aplikasi sistem pelayanan perizinan online kegiatan usaha hilir migas. Hal itu menjadi salah satu strategi untuk bisa mendorong investasi migas.

Dalam akun Twitter resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) @KementerianESDM, Selasa (20/2/2018), disebut aplikasi perizinan online kegiatan usaha hilir migas bisa mengakomodir empat kebutuhan perizinan.

Keempat perizinan itu antara lain, izin usaha pengolahan migas, izin usaha penyimpanan migas, izin usaha pengangkutan migas, dan izin usaha niaga migas. Keseluruhan aplikasi sistem pelayanan perizinan online kegiatan usaha hilir migas diimplementasikan berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 29 tahun 2017.

Proses izin online untuk kegiatan usaha hilir migas itu disebut bisa selesai dalam 15 hari. Aplikasi sistem pelayanan perizinan online kegiatan usaha hilir migas juga memastikan proses bisa dilakukan dengan ramah lingkungan, yakni tidak boros kertas. Selain itu, izin online itu juga gratis atau tanpa biaya sama sekali serta bisa dipantau secara online di mana dan kapan pun.

Bagi badan usaha yang mau mengajukan izin kegiatan usaha hilir migas pun tinggal klik perizinanmigas.esdm.go.id. Selain itu, kalau mau mempelajari perizinan online untuk hilir migas ini juga bisa klik perizinanmigas.esdm.go.id/bantuan

Sebelumnya, kementerian ESDM juga sudah melakukan penyederhanaan beberapa peraturan pada subsektor migas demi membuat daya tarik investasi di Indonesia semakin tinggi.

Kementerian ESDM telah menyederhanakan 21 aturan untuk subsektor migas dalam dua pekan terakhir. Pada awal Februari 2018, Kementerian ESDM mencabut 11 aturan subsektor migas yang sudah dianggap tidak relevan dan sudah digantikan dengan aturan lebih baru.

Lalu, seminggu kemudian, Kementerian ESDM kembali menyederhankan peraturan dari 10 aturan menjadi 7 aturan. Adapun kementerian ESDM menyederhanakan 10 aturan subsektor migas itu mencakup sektor hulu maupun hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper