Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Proyek Infrastruktur: Sanksi bagi Kontraktor, Menteri Rini Tunggu Hasil Kajian

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan pihaknya menunggu kajian dari Komite Keselamatan Konstruksi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum menjatuhkan sanksi kepada BUMN konstruksi yang terlibat dalam kecelakaan kerja.
Rini Soemarno/Reuters
Rini Soemarno/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan pihaknya menunggu kajian dari Komite Keselamatan Konstruksi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum menjatuhkan sanksi kepada BUMN konstruksi yang terlibat dalam kecelakaan kerja.

"[Kami] bekerja sama dengan Kementerian PUPR, sanksi-sanksi apa yang harus diberikan, kita harus berkomunikasi dengan regulator," katanya ditemui di Istana Presiden, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, sanksi itu akan tergantung dari kesalahan seperti apa yang ditemukan. Rini mengatakan dirinya belum dapat menyatakan siapa, apa dan bagaimana kesalahan tersebut karena pihaknya masih harus menunggu kajian dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Rini mengatakan dirinya belum tahu bentuk sanksi apa yang akan diberikan kepada BUMN konstruksi yang terlibat dalam kecelakaan kerja.

Menurutnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkoordinasi dengan Kementerian PUPR sebagai kementerian teknis supaya kecelakaan kerja tidak lagi terjadi lagi.

"Dan ada penekanan bahwa keselamatan adalah nomor satu sehingga semua pihak harus sudah betul-betul mengkonsentrasikan diri supaya tidak terjadi lagi. Sanksi itu kan tujuannya supaya semua pihak menyadari bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi," kata Rini.

Rini mengatakan proyek infrastruktur yang dihentikan sementara hanya proyek layang (elevated). Proyek yang dikerjakan di atas tanah atau tidak melayang tetap dikerjakan seperti biasa.

Kasus terbaru adalah kecelakaan kerja di proyek jalan tol Becakayu di Jakarta. Seperti diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi sekitar pukul 03.00 pada Selasa (20/2/2018).

Pada saat itu, kontraktor proyek tersebut, BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk., melakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh dan menimpa 7 orang pekerja. Korban kecelakaan itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit UKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper