Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI akan Mengentaskan Narkoba di Tempat Hiburan

Pemerintah Provinsi DKI akan tegas menghukum berbagai pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Kepala BNN Budi Waseso (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto (kiri) mengamati barang bukti pada jumpa pers kasus penyeludupan narkotik jenis sabu jaringan Malaysia di Jakarta, Jumat (19/01)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Kepala BNN Budi Waseso (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto (kiri) mengamati barang bukti pada jumpa pers kasus penyeludupan narkotik jenis sabu jaringan Malaysia di Jakarta, Jumat (19/01)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI akan bertindak tegas dengan menghukum berbagai pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, menjelaskan jajarannya telah melakukan penyelidikan ke berbagai tempat hiburan di Jakarta pada beberapa waktu lalu. Menurut penyelidikan tersebut terindikasi ada 36 tempat hiburan di Ibu Kota menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan akan bertemu secara langsung dengan Kepala BNN, Budi Waseso untuk membahas permasalahan ini. Kendati demikian, rencana tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena terkait dengan agenda kunjungan Gubernur DKI ke Bandung.

"Saya akan bertemu dengan Pak Budi Waseso, [namun] tidak bisa hari ini karena harus berangkat ke Bandung. Ada rapat koordinasi gubernur seluruh Indonesia," kata Anies, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, pertemuan dengan Kepala BNN ini akan ditunda hingga akhir pekan karena dia akan berangkat kembali ke Jakarta pada Kamis malam. Kendati demikian, dia menjelaskan akan berkomitmen untuk mengentaskan masalah narkoba yang berada di Ibu Kota.

"Kita memiliki komitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah [Perda] karena memang wilayah Pemerintah Provinsi [Pemprov] DKI adalah menegakkan peraturan-peraturan daerah, yakni perda dan pergub. Kalau itu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dan lain-lain itu bukan wilayah kita. Akan tetapi kalau melakukan pelanggaran Perda dan Pergub maka akan ditindak," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov DKI akan menyiapkan pelatihan bagi jajarannya untuk bisa mendukung pengentasan peredaran narkoba. "Ada pelatihan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS]. Kita minta pelatihan dari kejaksaan dan kepolisian untuk mendidik PPNS kita agar memiliki keterampilan dan kompetensi yang lebih baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper