Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 82 Akan Diterapkan Secara Bertahap

Pemerintah memastikan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu dilakukan secara bertahap.
Ilustrasi: Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (1/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (1/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu dilakukan secara bertahap.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapannya akan bertahap, dan tidak akan menganggu ekspor nasional.

"Kita ada semangat lain [untuk mengubah penggunaan kapal asing dalam perdagangan internasional], tetapi kegiatan ekspor kita jaga dan jangan sampai terganggu," katanya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia mengatakan tujuan dari Permendag tersebut adalah untuk mendukung sektor perkapalan Indonesia. Fakta di lapangan malah banyak kapal asing yang mendominasi.

Untuk mendukung penerapan program pemerintah tersebut, sektor perkapalan Indonesia sudah cukup kuat untuk menjawabnya. "Hanya saja industri perkapalan untuk skala kecil dan menengah saja, kalau memang besar belum," tuturnya.

Mengenai anggaran pengadaan kapal nantinya, Budi mengatakan, pihaknya masih belum menghitung secara rinci hal tersebut, dan pihaknya butuh berbicara dengan kemeterian terkait.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini muatan ekspor masih didominasi angkutan laut asing dengan pangsa 90%. Kapasitas angkutan luar negeri pelayaran nasional hanya mencapai 67,23 juta ton pada 2016, sedangkan pelayaran asing mencapai 976,20 juta ton.

Diharapkan dengan aturan tersebut, tujuan utama yaitu agar pengusaha lokal bisa menikmati biaya logistik ekspor dan impor sekitar Rp2.400 triliun per tahun yang selama ini sebagian besar dinikmati oleh kapal asing dapat tercapai.

Berdasarkan data BI, Jasa transportasi penyumbang defisit neraca jasa terbesar, terutama disebabkan pembayaran jasa freight sebesar $2,0 miliar, atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar $1,7 miliar, sejalan dengan meningkatnya impor barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper