ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Penumpang Taksi Daring Berhak Dapat Santunan

Dewi A. Zuhriyah
Senin, 26/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan penumpang taksi dalam jaringan berhak mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas sepanjang pengemudinya melengkapi persyaratan dalam Permenhub No. PM 108/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top