JAKARTA — Otoritas pasar modal mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan nilai batasan ganti rugi per investor atau dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal akibat fraud atau penggelapan dana oleh broker nakal menjadi Rp500 juta dari saat ini Rp100 juta.\n\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]