Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Gelar Mediasi Sengketa Lahan Perkebunan

Pemerintah Provinsi Kaltim bertekad menuntaskan 12 kasus gangguan usaha di sektor perkebunan (GUP) pada tahun ini. Sampai akhir tahun lalu, konflik masih didominasi oleh permasalahan lahan yang mencapai 57 persen, dan 43 persen sisanya untuk non lahan.
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa

 

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim bertekad menuntaskan 12 kasus gangguan usaha di sektor perkebunan (GUP) pada tahun ini. Sampai akhir tahun lalu, konflik masih didominasi oleh permasalahan lahan yang mencapai 57 persen, dan 43 persen sisanya untuk non lahan.  

“Perlu dicarikan solusi agar tak menganggu investasi serta kondisi sosial dan lemahnya penegakan hukum,” jelas Gubernur Awang Faroek Ishak dalam keterangan resmi Jumat (16/3/2018). 

Upaya mediasi dalam penyelesaian konflik akan dikedepankan, seiring dibukanya perjanjian kerja sama dengan IMN—organisasi independen dalam penyelesaian konflik sumber daya alam. “Penyelesaian konflik diusahakan agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan solusi terbaik [win win solution] melibatkan pihak perkebunan, pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Berdasakan data Disbun, Kaltim belum sepenuhnya terlepas dari gangguan usaha di sektor perkebunan yang sampai Desember 2017 tercatat sebanyak 79 GUP dengan melibatkan 61 perusahaan. Penanganan tahun ini akan difokuskan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. 

Adapun perjanjian dengan IMN berlaku hingga lima tahun ke depan. Fokus utamanya meliputi tiga hal, yakni, mediasi, peningkatan sumber daya aparatur, sekaligus penyusunan paraturan gubernur tentang penanganan konflik di sektor perkebunan.  

Mediator Asociated Impartial Mediator Network (IMN) Hamsuri menerangkan umumnya komitmen dari para pihak menjadi tantangan terbesar dalam penyelesaian kasus. 

“Sebelum sampai ke meja mediasi juga perlu assesment secara komprehensif untuk mengidentifikasi profile konflik agar bisa menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat. Nah komitmen dari para pihak ini yang menjadi tantangannya,” jelasnya saat dihubungi Jumat (16/3/2017). 

Tantangan lain yang amat menentukan, kata dia, adalah keterampilan atau skill dari mediator itu sendiri.

“Di luar percepatan penyelesaian kasus, supporting SDM aparatur Disbun dalam peningkatan kapasitas keterampilan mediasi juga perlu. Pengarusutamaan mediasi akan terus dilakukan pada berbagai elemen potensial konflik; pihak swasta dan kelompok masyarakat,” ungkapnya. 

Gubernur menyebut adapun potensi pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit telah dicadangkan lahan izin lokasi 292 perusahaan dengan luas 3,07 juta ha. Terdiri 198 perusahaan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) seluas 2.508.914 ha, di mana 124 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.058.231 ha atau 1,05 juta ha.

Sektor perkebunan tengah diupayakan menjadi penggerak roda ekonomi alternatif Kaltim di tengah gejolak harga mineral, batu bara dan migas. Pemprov berupaya melakukan strategi transformasi ekonomi dengan mengandalkan komoditas dari perkebunan seperti kelapa sawit, untuk bahan baku industri oleochemical, serta pengembangan energi baru terbarukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper