Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Permenkeu 229, Pebisnis Logistik di 5 Pelabuhan Menjerit

Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No. 229/2017.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No. 229/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017 tentang tata cara penghitungan pengenaan bea masuk impor barang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan saat ini perusahaan anggota ALFI yang ada di lima pelabuhan utama yang menangani ekspor impor merasakan bahwa beleid itu sangat merugikan pelaku usaha logistik dan perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan kegiatan importasi di pelabuhan.

"Ini Permenkeu 229 harus direvisi, sebab banyak keluhan importasi yang ditangani perusahaan anggota kami dikenakan tambah bayar atau notul [nota pembetulan] bea masuk hanya karena keterlambatan input data surat keterangan asal [SKA] barang. Padahal mayoritas kesalahan bukan pada kami, tapi di sistem penerimaan dokumen pabean yang lambat update-nya," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (21/3/2018).

Yukki yang juga Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) mengatakan keluhan terhadap implementasi Permenkeu 229 itu terjadi dan dialami pengusaha logistik dan PPJK anggota yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

"Pemerintah harus bergerak cepat. Jangan biarkan kondisi meresahkan pelaku usaha logistik nasional ini berlarut-larut. Segera revisi aturan itu," papar Yukki.

Sementara itu, sejumlah PPJK, hingga Rabu ini masih terus mendatangi kantor DPW ALFI DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan beleid itu.

Para PPJK menyampaikan keluhan tersebut lantaran beleid itu merugikan pelaku bisnis bahkan cenderung berpotensi membunuh PPJK yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

"Saya kena notul dan harus tambah bayar bea masuk hingga ratusan juta rupiah karena alasan terlambat menyerahkan SKA barang impor sehingga SKA dianggap tak berlaku.Padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada tambah bayar atau notul itu.Ini baru hari ini kejadiaanya," ujar salah satu di antara PPJK yang melaporkan keluhan itu di kantor ALFI.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan beleid tersebut, banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta harus menanggung bea masuk barang, padahal semestinya sesuai dengan aturan, tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, bahwa batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan batas waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) di kantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat 2 hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun. Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper