Sintang Proyeksikan Kawasan Perlindungan Seluas 781.788 Hektare

Pemerintah Kabupaten Sintang memproyeksikan Kecamatan Serawai dan Ambalau sebagai kawasan perlindungan.
Ilustrasi: Jembatan Kapuas/pu.go.id
Ilustrasi: Jembatan Kapuas/pu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memproyeksikan Kecamatan Serawai dan Ambalau sebagai kawasan perlindungan.

Kawasan seluas 781.788,74 Hektare direncanakan menjadi sistem penyangga kehidupan, terutama perlindungan bagi kawasan yang berada di hilirnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa wilayah Serawai-Ambalau merupakan salah satu kawasan strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSK-LHK) setelah ditetapkan pada Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

"KSK-LHK adalah suatu kawasan yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan lingkungan. Penataan ruang kawasan ini diprioritaskan karena memberikan pengaruh penting terhadap kondisi lingkungan dalam lingkup kabupaten," kata Jarot dari rilis, diterima Bisnis, Jumat (13/4/2018).

Dia mengatakan perda tersebut memperjelas arah pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk berbagai kepentingan pembangunan.

Dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang, telah pula ditetapkan empat KSK antara lain :

  • KSK untuk kepentingan ekonomi agropolitan, pertanian dan perkebunan
  • KSK kepentingan pariwisata,
  • KSK kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan

Koordinator Program Muller-Schwaner Arabela WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat Uray M. Hasbi mengatakan WWF secara teknis memberikan dukungan dan asistensi kepada pemerintah kabupaten dalam pengumpulan data lapangan, melakukan pertemuan sosialisasi dan konsultasi di tingkat kecamatan.

“Kunjungan langsung ke lokasi atau desa yang merupakan kawasan penting dalam KSK-LHK, perlu dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan ruang yang lebih detil untuk 20 tahun ke depan sudah mengakomodir juga aspirasi masyarakat,dengan melihat sekaligus menilai potensi dan kondisi lapangan yang ada," ujarnya.

Dalam mewujudkan tujuan penataan ruang, kata Hasbi, ada lima strategi pendekatan yang akan dilakukan seperti pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang penting.

Selain itu, pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan ekosistem yang penting, pengembangan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan lanskap yang penting, kawasan sebagai pemberi perlindungan terhadap sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal.

Pengembangan lain, pewujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan adat dan budaya lokal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper