Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesadaran Pegadaian Swasta Urus Izin di Kaltim Minim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim mendorong pelaku usaha jasa keuangan khusus gadai berstatus swasta untuk mengurus izin sehingga dapat menjalankan bisnis mereka secara resmi.

Bisnis.com, BALIKPAPAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim mendorong pelaku usaha jasa keuangan khusus gadai berstatus swasta untuk mengurus izin sehingga dapat menjalankan bisnis mereka secara resmi.

Dari penelusuran Bisnis, umumnya jasa gadai swasta menjadi pilihan utama masyarakat, karena persyaratan yang mudah dibanding perusahaan gadai milik negara, PT Pegadaian.

Saat seminar terkait layanan pengaduan konsumen oleh OJK pusat di Balikpapan belum lama ini, perwakilan dari perseroan tersebut sempat mengeluhkan keberadaan perusahaan gadai swasta yang makin banyak dan mudah ditemui, namun diakui di luar pengawasan OJK.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan sampai sejauh ini baru satu pegadaian swasta asal Tenggarong yang mengajukan permohonan izin ke pihaknya.

“Di Kaltim belum satupun pegadaian swasta yang terdaftar sehingga tak terawasi oleh OJK,” jelas Dwi Ariyanto Kepala OJK Kaltim kepada Bisnis.

Mulai tahun ini, OJK akan mulai memetekan jumlah perusahaan jasa gadai swasta di tiga kota besar, seperti Balikpapan, Tenggarong, dan Samarinda.

Dwi mengatakan, selama ini mereka hanya menggunakan izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sampai akhir tahun ini OJK akan memberi kesempatan kepada perusahaan gadai swasta untuk mendaftar, agar terhitung mulai awal tahun depan proses permohonan izin sudah bisa disampaikan ke pusat.

”Proses mendaftar agar status mereka naik menjadi berizin dan menjadi dalam pengawasan OJK sedang kami upayakan,” jelasnya.

Dia mengatakan OJK tak memiliki wewenang melakukan penindakan atau mengeluarkan sanksi sampai kebijakan terkait dari pusat dikeluarkan.

Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Penelitian Kebijakan dan Peraturan EPK OJ Rela Ginting mengatakan, masyarakat perlu memahami risiko jika menggunakan jasa layanan keuangan ini.

“Jika menggunakan pegadaian tak resmi perlu dipahami perihal perlindungan konsumennya tentu tidak dapat dijangkau oleh OJK,” jelasnya dihubungi Bisnis.

Dia menyatakan OJK segera mengkonkretkan kebijakan terhadap pegadaian swasta agar daerah mampu mengambil

menindak perusahaan gadai swasta yang tak berizin. Satu sisi, kata dia, daerah perlu berupaya mengurangi risiko kerugian keuangan oleh konsumen di pegadaian swasta melalui edukasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper