Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi PAD Kaltara Capai 45%

Implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub Nomor 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pada Kendaraan Yang Masuk Ke Kaltara, berdampak nyata pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini.
Bandara Tanjung Harapan di Bulungan, Kalimantan Utara./Istimewa^Humas Pemprov Kaltara
Bandara Tanjung Harapan di Bulungan, Kalimantan Utara./Istimewa^Humas Pemprov Kaltara

Bisnis.com, TARAKAN – Implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub Nomor 30/2018  tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pada Kendaraan Yang Masuk Ke Kaltara, berdampak nyata pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, berdasar laporan catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, hingga Mei 2018 sudah mencapai 45% dari target.

“BP2RD mengestimasikan, pada akhir semester I sudah menyentuh 50 persen dari target. Ini sebuah capaian yang positif dan patut diapresiasi,” katanya dalam rilisnya yang diterima Bisnis.

Berkaitan dengan meningkatnya capaian PAD, menurut Irianto, juga karena sinergisitas dari OPD-OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltara. Utamanya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Untuk itu, saya harapkan sinergi yang baik ini terus ditingkatkan. Publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Supaya warga memahami. Dan yang tak kalah pentingnya lagi adalah dalam hal pelayanan,” ujarnya.

Disebutkan, masih dari data yang dilaporkan BP2RD, capaian PAD meningkat cukup signifikan sejak diberlakukannya dua Pergub tersebut. Yaitu dari realisasi Rp69,5 miliar lebih pada Maret 2018, langsung melonjak menjadi Rp136,8 miliar pada Mei 2018. Jumlah ini sudah mencapai 45% dari target PAD 2018, sebesar Rp333 miliar.

Sementara itu, mendampingi Guberbur Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah merincikan, khusus untuk kendaraan bermotor, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp71,5 miliar, BBNKB Rp71,5 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp150 miliar.

“Dalam penerapannya, pemilik kendaraan bermotor keluaran 2015 ke bawah, dibebaskan denda administrasi dan pokok pajak kendaraan,” ujar Busriansyah.

Untuk lebih melecut pencapaian target itu, BP2RD juga intens meningkatkan sosialisasi sehingga pemilik kendaraan bernomor polisi luar Kaltara akan segera memutasikan nomor polisinya.

“Ini menjadi potensi penerimaan daerah tahun depan. Selain itu, seiring peningkatan penerimaan pajak, ketaatan masyarakat untuk memutasikan kendaraannya pun meningkat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper