PILGUB KALBAR, Karolin-Gidot Putuskan Tidak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

dr. Karolin Margret Natasha dan Suryaman Gidot, M. Pd memperoleh suara 1.081.876 dengan persentase 41,80 %.

Bisnis.com, PONTIANAK – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tingkat provinsi resmi digelar, Minggu (8/7/2018). Dari hasil penghitungan, pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan meraih suara terbanyak.

Sidang penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB dan baru berakhir menjelang waktu Magrib. Rapat berlangsung lancar tanpa interupsi. Sebanyak 14 kotak suara dari masing-masing Kabupaten/Kota dihitung dengan cermat.

Hasilnya, pasangan calon nomor 3, H. Sutarmidji SH. M.Hum dan Drs. H. Ria Norsan MM, MH unggul di sembilan kabupaten/kota dengan selisih suara 252.636 dari pasangan calon nomor 2, Karolin-Gidot. Sedangkan pasangan nomor 1, Milton-Boyman mendapatkan perolehan suara terpaut jauh.

Secara rinci, hasil penghitungan tersebut, yaitu pasangan nomor urut 1, Drs. Milton Crosby dan H. Boyman Harun,SH mendapatkan suara sebanyak 172.151 dengan persentase 6,65% dari total suara. Pasangan calon nomor urut 2, dr. Karolin Margret Natasha dan Suryaman Gidot, M. Pd memperoleh suara 1.081.876 dengan persentase 41,80 %. Sedangkan pasangan calon nomor 3, H Sutarmidji, SH. M. Hum dan Drs. H. Ria Norsan, MM, MH memperoleh suara 1.334.512 dengan persentase 51.56%. Total suara sah 2.588.541 dan suara tidak sah 54.933.

Menanggapi hasil rekapitulasi, tim Paslon Karolin-Gidot melalui saksinya memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi lantaran dinilai KPU tidak cermat dan tidak profesional dalam pelaksanaan Pilkada.

Saksi yang juga kuasa hukum paslon Karolin-Gidot, Lipi menilai banyak pelanggaran yang terjadi secara masif, salah satunya banyaknya daftar pemilih yang tidak mendapatkan hak suara. Ia juga menyatakan keberatan pada waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya.

"Mengapa pelaksanaan rapat dilakukan pada hari Minggu, bukan tanggal 9, padahal ini kesepakatan bersama. Begitu juga dengan tempat yang sudah ditetapkan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip. Penggunaan hari Minggu bukan pada tataran yang sangat profesional. Dalam konteks ini, kami nilai KPU kami nilai tidak cermat dan sudah terkontaminasi dalam tanda kutip," ungkapnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Ramdan menegaskan tentang tahapan rekapitulasi yang sudah sesuai dengan prosedur.

"Sekali lagi saya tegaskan, tahapan rekapitulasi sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tentang tahapan rekapitulasi yaitu dapat dilaksanakan hingga tanggal 9 Juli," tegasnya.

Sedangkan tentang keberatan pihak Paslon nomor 2 untuk menandatangani hasil rekapitulasi, pihaknya juga menghormati keputusan tersebut.

"Sesuai dengan mekanisme, akan kami taruh di kajian khusus, apa-apa yang sudah disampaikan saksi akan kami tuangkan ke DC 2. Tentang tidak tandatangan, kami juga menghormati. Tidak masalah, akan kami catat," ucapnya lagi.

Untuk selanjutnya, rapat pleno tetap berjalan dan hasil rapat diumumkan serta ditandatangani oleh paslon lain.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Caroline
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper