Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piutang Kepesertaan JKN-KIS di Kalsel Mencapai Rp2,8 Miliar

Piutang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Kalsel hingga Juni 2018 tembus Rp2,8 miliar.
Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Kalsel-Teng Kaltim dan Kalbar Benjamin Saut PS./Bisnis-Arief Rahman
Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Kalsel-Teng Kaltim dan Kalbar Benjamin Saut PS./Bisnis-Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN – Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Kalsel-Teng Kaltim dan Kalbar Benjamin Saut PS. mengklaim, piutang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Kalsel hingga Juni 2018 tembus Rp2,8 miliar.

Cukup tingginya jumlah piutang sendiri disebabkan banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha hingga Kepesertaan Mandiri yang tidak membayarkan iuran JKN-KIS mereka secara tepat waktu kepada BPJS Cabang Banjarmasin maupun BPJS Cabang Barabai.

"Kalau Pemda yang banyak belum bayar itu untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan jumlah penerimaan di BPJS Cabang Barabai yang masih sebesar 78,46 persen," ungkapnya, Rabu (11/7/2018).

Sedangkan untuk Badan Usaha terendah juga di BPJS Cabang Barabai dengan penerimaan yang masih 95,59 persen. Sementara untuk kepesertaan mandiri terendah ada BPJS Cabang Banjarmasin dengan penerimaan yang masih sekitar 62,55 persen.

"Agar realisasi piutang yang dibayarkan ini bisa meningkat, kita terus melakukan upaya penagihan dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Diharapkan dengan cara tersebut realisasi penerimaan di akhir tahun nanti bisa meningkat," harapnya.

Masih besarnya piutang JKN-KIS oleh Pemda, Badan Usaha dan Kepesertaan Mandiri sendiri kebanyakan lebih disebabkan buruknya manajemen keuangan mereka. Sehingga dalam pembayaran kepesertaan JKN-KIS menjadi sering tertunggak.

"Padahal dengan kebijakan sekarang ketertunggakan pembayaran bisa membuat peserta JKN-KIS kehilangan haknya. Terkhusus untuk badan usaha jika hal ini terjadi, bisa membuat hak pekerja menjadi terabaikan," tegasnya.

Karena itulah ia berharap kedepannya ketepatan waktu pembayaran JKN-KIS bisa menjadi perhatian semua pihak. Selain itu pihaknya juga akan mencoba menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk ikut membantu dalam meminimalkan jumlah piutang JKN KIS kedepannya.

"Kemungkinan kerjasamanya nanti dari sisi penuntutan jika badan usaha masih membandel dan tidak mau membayar iuran JKN KIS. Ini nanti akan coba kita koordinasikan lagi terkait teknisnya dengan Kajati," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arief Rahman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper