UMKM Diharapkan Semakin Berkembang Karena Tarif Pajak Turun

Keputusan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Salah seorang pengusaha perempuan berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo setelah sebelumnya menolak mendapatkan sepeda, dalam sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Bali, Sabtu (23/6)./Bisnis-Feri Kristianto
Salah seorang pengusaha perempuan berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo setelah sebelumnya menolak mendapatkan sepeda, dalam sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Bali, Sabtu (23/6)./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, Pontianak—Keputusan pemerintah menurunkan tariff pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalbar, Slamet Sutantyo, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan yang menurunkan tariff PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzetnya sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Dalam peraturan tersebut perubahan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan ini, memiliki jangka waktu sesuai dengan status wajib pajak. Untuk wajib pajak Orang Pribadi akan diberlakukan selama 7 tahun. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma yang berlaku selama 4 tahun dan wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun,” ujarnya, Rabu (12/7/2018).

Dia berharap pelaku UMKM dapat memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

"Juga memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan," jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Caroline

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper