Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Malang Divonis Dua Tahun, Hak Politik Dicabut Selama Itu

Anton juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton./Antara-Hafidz Mubarak A
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota Malang nonaktif Muhammad Anton selama dua tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Anton juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8/2018).

Seusai persidangan, pengacara terdakwa Harris Fajar Kustaryo mengatakan kliennya tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut.

"Pertimbangannya, Abah (Anton) orangnya tidak bertele-tele karena dalam pembelaan disebutkan kalau apapun yang dilakukan bawahan maka pimpinan bertanggung jawab dan Abah merasa teledor dalam hal pengawasan," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.

"Intinya pertimbangan yuridis diambil hakim, dan akan didiskusikan dengan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan," katanya.

M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper