Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD Sektor Kendaraan Bermotor Kaltara Moncer

Kalimantan Utara (Kaltara) mengklaim dua Pergub, No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan luar yang masuk ke Kaltara berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah di sektor kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalimantan Utara (Kaltara) mengklaim dua Pergub, No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan luar yang masuk ke Kaltara berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah di sektor kendaraan bermotor.

Dari data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, terungkap realisasi PAD sejak pemberlakuan pergub No. 29/2018 terhadap jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 12.874 unit kendaraan roda dua dengan realisasi pembayaran Rp2,04 miliar.

Adapun, untuk kendaraan roda empat mencapai 1.945 unit dengan realisasi pembayaran sebesar Rp4,47 miliar. Sementara, pergub No. 30/2018, jumlah kendaraan luar daerah melakukan mutasi pelat nomor kendaraan berjumlah 256 unit kendaraan.

Jumlah itu terdiri dari 69 unit kendaraan roda dua dan 187 unit kendaraan roda empat. Sedangkan, realisasi pembayarannya sebanyak Rp12,23 juta untuk sepeda motor dan Rp444,16 juta untuk mobil.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengimbau, supaya masyarakat memanfaatkan kesempatan seperti pemutihan kendaraan yang berlaku hingga 22 Oktober 2018.

"Tanpa dipungut biaya, dengan pemutihan itu kami berharap masyarakat dengan plat kendaraan luar Kaltara segera melakukan balik nama. Pergub ini juga memberikan kemudahan bea balik nama gratis," kata irianto dari siaran pers, Selasa (14/8/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper