Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kendaraan bermotor dan BBNKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi, kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT) menjadi KT, itu kami bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jum'at (21/09/2018).

Pergub tersebut berlaku selama 17 September-17 Desember 2018. Ismiati mengharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak, termasuk permohonan BBNKB, dari kendaraan non KT untuk beralih menjadi KT.

"Kemudahan yang diberikan melalui Pergub tersebut berlaku pada 17 September-17 Desember 2018. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat kiranya dapat memanfaatkan Pergub tersebut. Jangan sampai mengajukan permohonan bea balik nama ternyata masa Pergub-nya telah berakhir," tuturnya.

Bapenda dan semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) disebut telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamflet, maupun baliho, sehingga wajib pajak tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sophia Andayani
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper